AJI PRAYOGA
1A113702
4KA28
TUGAS
3 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
1.
Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan
apa kegunaan dari IT forensik tersebut?
jawaban
:
Definisi
dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan
bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode
yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses
selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk
mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan
data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut
Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan
teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan
IT forensik:
1.
Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas
berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan
sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat,
agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat
perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus
mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari
pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan
perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
2.
Jelaskan contoh kasus yang berkaitan
dengan bidang apa saja yang dapat dibuktikan dengan IT Forensik!
jawaban
:
Contoh
kasus ini terjadi pada awal kemunculan IT Forensik. Kasus ini berhubungan
dengan artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Ruby Alamsyah
menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard
disc. Ruby memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel.
Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat dikatakan belum
ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby
ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya,
kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti
itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan
saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa alat tersebut
diserahkan kepada Ruby, tapi saat ia periksa alat tersebut ternyata sejak hari
kedua kejadian sampai ia terima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah
data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya.
Akibat tidak aware, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil
diambil datanya.
3.
Hal-hal apa saja yang mendukung
penggunaan IT Forensik. Jelaskan !
jawaban
:
Bidang
yang mendukung penggunaan IT Forensik dapat dicontohkan seperti pada
kepolisisan dibidang penyidikan perkara, kedokteran dalam melakukan penelitian
dan visum,bidang hukum dalam pencarian alat bukti dan materi dalam persidangan.
Adapun orang-orang yang berhubungan dengan penggunaan IT Forensik seperti :
a. Petugas
Keamanan ( Officer as First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara
lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang
temporer dan rawan kerusakan
b. Penelaah
Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan
memiliki kewenangan tugas antara lain : menetapkan instruksi-instruksi,
melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
c. Teknisi
khusus
memiliki kewenangan tugas antara
lain : memlihara bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti,
mematikan sistem yang sedang berjalan, membungkus bukti-bukti, mengangkut bukti
dan memproses bukti. IT Forensik digunakan saat mengidentifikasi tersangka
pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian dan kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar